Cara Perpanjang STNK Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Cek Langkah-Langkah Berikut

- 30 Agustus 2022, 11:21 WIB
Ilustrasi Perpanjang STNK
Ilustrasi Perpanjang STNK /Tangkap layar PMJNews.com

MEDIA JABODETABEK - Cara perpanjang STNK online melalui aplikasi SIGNAL, cek langkah-langkah berikut.

STNK merupakan surat tanda nomor kendaraan yang memiliki batas usia yang harus diperpanjang setiap jatuh tempo di tiap tahunnya. 

Melakukan perpanjangan STNK biasanya dilakukan melalui Kantor Pelayanan seperti kantor Samsat, Samsat keliling, dan Samsat corner atau di mall pelayanan publik.

Baca Juga: Jadwal Waktu Adzan Sholat Isya Jakarta Hari Rabu, 31 Agustus 2022

Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi untuk memperpanjang masa berlaku STNK saat ini diberi kemudahan, yaitu perpanjangan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Aplikasi SIGNAL sendiri merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional, aplikasi ini menawarkan berbagai macam pelayanan yang dilakukan secara online termasuk untuk perpanjang masa berlaku STNK.

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan khususnya perpanjang STNK secara online di mana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pelayanan cukup melalui gawai pribadi.

Baca Juga: Berita Kecelakaan Hari Senin 29 Agustus 2022, Sebuah Mobil Terbalik di Tol Sentul Utara Arah Ciawi

Berikut ini cara perpanjang masa berlaku STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL, yang dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id diantaranya yaitu :

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x