Viral! Aturan Baru Penumpang PT. KAI Wajib Vaksin Booster, Antigen dan PCR Dihapus, Mulai Kapan?

- 30 Agustus 2022, 07:44 WIB
Ilustrasi kereta api. Mulai 30 Agustus 2022, syarat antigen dan PCR untuk naik KA antarkota dihapuskan. Namun, wajib vaksinasi booster.
Ilustrasi kereta api. Mulai 30 Agustus 2022, syarat antigen dan PCR untuk naik KA antarkota dihapuskan. Namun, wajib vaksinasi booster. /Tangkap layar instagram/@kai121./

MEDIA JABODETABEK – Informasi terbaru dan viral kini datang dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang menerapkan aturan baru untuk para penumpangnya.

Aturan baru yang akan diterapkan oleh PT. KAI itu ialah kereta hanya boleh dinaiki oleh penumpang yang telah vaksin dosis ketiga atau booster.

Kapan akan diberlakukannya aturan baru PT. KAI itu?

Baca Juga: Viral! Sebuah Mobil di Ciputat Menggunakan Rotator di Belakangnya dan Berpotensi Memicu Kecelakaan

Dilansir Mediajabodetabek.com dari akun Instagram @infotasik pada Selasa, 30 Agustus 2022, menginformasikan aturan baru PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang hanya memperbolehkan penumpang yang telah vaksin dosis ketiga atau booster untuk naik kereta.

Rencananya aturan baru PT. KAI itu akan mulai diterapkan pada tanggal 30 Agustus 2022.

Aturan terbaru dari PT KAI (Persero) yaitu penumpang harus sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

Aturan terbaru tersebut berlaku untuk penumpang antar kota yang akan mulai diterapkan pada 30 Agustus 2022,” tulis akun tersebut pada caption postingan Instagramnya.

Baca Juga: Ada Apa di Tanggal 1 September 2022, Benarkah Harga BBM akan Nail Lagi ? Berikut Informasinya

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah