Berita Viral Hari Ini Selasa 30 Agustus 2022, Aturan Baru Penumpang PT. KAI Wajib Vaksin Booster

- 30 Agustus 2022, 08:47 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians /

MEDIA JABODETABEK – Berita viral hari ini Selasa 30 Agustus 2022 kini datang dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang menerapkan aturan baru untuk para penumpang. 

Lantaran KAI memberikan informasi terbaru untuk para penumpang, perihal kereta hanya boleh dinaiki oleh penumpang yang telah vaksin dosis ketiga atau booster.

Aturan baru yang akan diterapkan oleh PT. KAI itu mulai diterapkan pada tanggal 30 Agustus 2022 yang artinya ialah dimulai pada hari ini. 

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Nonton Film Sayap Sayap Patah di Bioskop CGV Bandung Rabu 31 Agustus 2022

"Naik KA (kereta api) antarkota wajib sudah vaksin booster, syarat antigen dan RT-PCR dihapus," seperti yang dilansir Mediajabodetabek.com dari akun Instagram @kai121 pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Rencananya aturan baru PT. KAI itu akan diberlakukan juga untuk usia 6 sampai 17, hanya saja untuk usia anak-anak hingga remaja dosis yang diwajibkan adalah dosis ke2. 

Aturan terbaru dari PT KAI (Persero) itu tidak semuanya harus menerima vaksin Covid-19 hanya saja hal itu tentunya adanya persyaratan, yaitu penumpang dalam kondisi tertentu dan wajib memberikan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. 

Baca Juga: Berita Kecelakaan Hari Ini, Sebuah Mobil Ditemukan Dalam Kondisi Terbalik di Tol Sentul Utara

"Untuk penumpang dengan kondisi komorbit dan tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19 hanya diwajibkan melampirkan dari dokter RS pemerintah," tulis akun tersebut pada caption postingan Instagramnya.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x