Update! Informasi Persyaratan Naik Kereta Api Mulai Tanggal 16 Agustus 2022

- 20 Agustus 2022, 14:07 WIB
Informasi Persyaratan Naik Kereta Api Mulai Tanggal 16 Agustus 2022
Informasi Persyaratan Naik Kereta Api Mulai Tanggal 16 Agustus 2022 /PT KAI

· Penumpang kereta api anak-anak dengan usia 6 hingga usia 17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

· Penumpang kereta api  anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Jadwal Film Sayap Sayap Patah di Bioskop XXI Tangerang Hari Ini, Cek Selengkapnya

Persyaratan Naik Kereta Api perjalanan lokal dan aglomerasi:

Adapun persyaratan naik kereta api sekarang untuk pelaku perjalanan penumpang kereta api lokal dan aglomerasi adalah sebagai berikut.

· Penumpang kereta api sudah vaksin minimal dosis pertama.

· Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

· Pelanggan yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

· Pelanggan anak-anak dengan usiadi bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik kereta api sekarang, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan antigen di beberapa lokasi stasiun kereta api.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini