MEDIA JABODETABEK – Persyaratan naik kereta Api jarak jauh ini berlaku mulai 15 Agustus. Syarat dan aturan baru perjalanan naik kereta api.
Dalam tersebut itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Persyaratan naik kereta api itu mulai diberlakukan pada hari Selasa 16 Agustus 2022. Dalam SE Kemenhub No 72 Tahun 2022 itu diantaranya memuat persyaratan naik kereta api sekarang wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). Untuk persyaratan selengkapnya dapat disimak sebagai berikut.
Baca Juga: Link Baca Komik One Piece 1057 Sub Indo yang Rilis Hari Ini Sabtu, 20 Agustus 2022
Berikut Persyaratan naik kereta Api jarak jauh:
· Penumpang kereta api yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
· Penumpang kereta api yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
· Penumpang kereta api yang sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam, sebelum keberangkatan.
· Penumpang kereta api yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Artikel Rekomendasi