MEDIA JABODETABEK – Berikut perkembangan kasus terbaru mengenai kematian brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat dan perkembangan kasus penyidikan sejauh ini.
Putri Candrawati istri dari Ferdy Sambo resmi ditetapkan Menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri pada tanggal 19 Agustus 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi oleh Komjen Agung Budi Maryoto. Pasal yang disangkakan adalah pasal 340 subsider 38 Jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Baca Juga: Beberapa CCTV Viral Kasus Pembunuhan Brigadir J Berhasil Ditemukan
Putri Candrawati sudah diperiksa sebanyak 3 kali. Seharusnya kemarin Beliau diperiksa, tapi karena beliau sakit dan ada surat keterangan dari dokter pemeriksaan pun ditangguhkan selama 7 hari.
Walaupun pemeriksaan ditangguhkan, penyidik tetap melakukan gelar perkara. Gelar perkara didasarkan kepada pernyataan saksi dan CCTV yang menjadi barang bukti tidak langsung.
Kedua barang bukti tersebut menjadi dasar dari ditetapkannya Ibu PC sebagai Tersangka. Karena Ibu PC ada di Saguling dan Duren tiga, sekaligus terlibat dalam perencanaan pembunuhan sesuai dengan barang bukti itu.
Penangkapan terhadap ibu PC belum dilakukan. Hal ini dikarenakan Ibu PC sedang sakit dan diberikan surat keterangan dari dokter.
Artikel Rekomendasi