Miris! Tersangka Korupsi Dana Bencana Sebesar Rp1,7 Miliar di Bogor Masih Berstatus Pejabat Aktif

- 29 Juli 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi korupsi/pixabay
Ilustrasi korupsi/pixabay /

Mengenai status pejabat aktif Sumardi, Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa masih berdiskusi dengan inspektorat.

"Kita mengedepankan asa praduga tak bersalah, sudah diskusi dengan inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tadi pagi menyikapi hal ini," ucap Iwan, dikutip Mediajabodetabek.com dari Antara, pada Jumat, 29 Juli 2022.

Selain itu, Iwan menjelaskan bahwa Pemkab Bogor belum bisa menonaktifkan status Sumardi dari jabatannya.

Hingga kini, Pemkab Bogor masih menunggu pihak Kejaksaan Negeri untuk melakukan penahanan, meskipun statusnya sudah tersangka.

Baca Juga: Link Beli Tiket DWP 2022 Lengkap Dengan Harga Tiketnya dan Cara Beli Tiketnya

"Jadi ini tetap berjalan (aktif menjabat), kegiatan kedinasan dia sebagai Sekdis di Disdagin, jadi tidak bisa kita memberhentikan meski sudah ditetapkan statusnya tersangka," ujar Iwan.

Dalam kasus korupsi dana bencana yang bernilai fantastis ini, Iwan mengungkapkan dirinya sangat menyayangkan perilaku tersebut.

"Jangan main-main lah dengan BTT, karena BTT itu diperuntukkan bagi orang yang kena musibah, orang miskin, orang kena bencana, masa kita ambil keuntungan dari orang yang terkena musibah, pasti hukum karma lah," kata Iwan.

Kemudian saat dikonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Bogor, Kasie Intel Juanda menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penangkapan, karena akan melayangkan pemanggilan terlebih dahulu terhadap tersangka.

Baca Juga: Berita Viral Terkait Video Syur Mirip Ardhito Pramono, Beginilah Sosok Musisi yang Trending di Twitter

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah