MEDIA JABODETABEK - Pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus kecelakaan mobil Odong-odong di Serang Banten yang menewaskan 9 orang.
Secara resmi, akan melarang Odong-odong beroperasi di jalanan, karena akan membahayakan para penumpang.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan larangan pengoperasian Odong-odong di jalan.
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.
Selain itu, mempertimbangkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi para pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, dikutip Mediajabodetabek.com di PMJNEWS, pada Jumat, 29 Juli 2022.
Menurut keterangan Aan, Odong-odong bukan termasuk kendaraan umum, sehingga melanggar peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata yang Ada di Yogyakarta
Artikel Rekomendasi