Korlantas Polri Resmi Melarang Odong-odong Beroperasi di Jalanan

- 29 Juli 2022, 14:04 WIB
Korlantas Polri Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan./Instagram @ntmc_polri /
Korlantas Polri Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan./Instagram @ntmc_polri / /

MEDIA JABODETABEK - Pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus kecelakaan mobil Odong-odong di Serang Banten yang menewaskan 9 orang. 

Secara resmi, akan melarang Odong-odong beroperasi di jalanan, karena akan membahayakan para penumpang.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan larangan pengoperasian Odong-odong di jalan. 

Baca Juga: Berita Viral Terbaru Hari Ini, Pria Pencuri Kotak Amal Masjid di Kabupaten Batang Tertangkap Kamera CCTV

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.

Selain itu, mempertimbangkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi para pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. 

"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," ujar Dirgakkum Korlantas Polri,  Brigjen Pol Aan Suhanan,  dikutip Mediajabodetabek.com di PMJNEWS, pada Jumat, 29 Juli 2022.

Menurut keterangan Aan,  Odong-odong bukan termasuk kendaraan umum,  sehingga melanggar peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata yang Ada di Yogyakarta

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x