Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Akan Dibuka, Catat Tanggal dan Rangkaian Kegiatannya

- 29 Juli 2022, 08:12 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

MEDIA JABODETABEK – Berikut Pengumuman mengenai jadwal pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Waktu tidak terasa karena dua tahun lagi kita akan bersiap menghadapi pemilihan umum. Tahapan pemilu sendiri sudah dimulai 14 Juni 2022 lalu.

Tahapan-tahapan yang sudah dilakukan salah satunya adalah Pembuatan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang penetapan, pendaftaran dan verifikasi Partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Puncak Hari Ini Jumat 29 Juli 2022

Salah satu tindak lanjut dari PKPU No. 4 tahun 2022 adalah membuka pendaftaran Partai politik peserta pemilu. Pendaftaran peserta pemilu dimulai pada tanggal 1-14 Agustus 2024.

Artinya para kontestan pemungutan suara ini memiliki waktu kurang lebih 2 minggu untuk mempersiapkan berkasnya. Proses pendaftaran dilakukan di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng Jakarta Pusat.

Dari dua pekan masa pendaftaran tersebut terdapat pemberian termin yang berbeda. Tanggal 1-13 Agustus 2022 Pendaftaran dimulai dari pukul 8.00 – 16.00 WIB, sedangkan 14 Agustus 2022 pada pukul 08.00 – 23.00.

Sekitar satu bulan lalu sebelum pendaftaran dimulai, SIPOL sudah Diluncurkan oleh KPU. SIPOL merupakan aplikasi yang mempermudah proses pendaftaran partai politik.

Baca Juga: Info Kebakaran Hari ini, Sebuah Gudang Cat di Solo Terbakar, Apakah Ada Korban Jiwa

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x