Atau pemohon juga bisa mengambilnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Permohonan SIM online bisa menggunakan dua cara agar masa berlaku SIM bertambah. Adapun caranya seperti berikut:
• Pertama, melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di App Store dan Google Play Store.
Tenang saja aplikasi itu aman karena diliris langsung oleh Korlantas Polri.
Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah, Simak Tata Cara dan Keutamaannya di Bulan Zulhijah 1443 H
• Kedua, bagi pemohon yang tidak mau menginstal aplikasi tersebut dapat mengaksesnya melalui website https://sim.korlantas.polri.go.id/
Pemohon sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM online, terlebih dahulu harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratannya untuk syarat perpanjang SIM Daring, sebagai berikut:
- e-KTP
- SIM lama
Artikel Rekomendasi