DPR Resmi Sahkan 3 RUU DOB Papua Jadi Undang-Undang

- 30 Juni 2022, 17:30 WIB
Agenda pembahasan rapat paripurna DPR RI secara resmi menyetujui tiga provinsi baru Papua menjadi Undang-Undang 3 daerah otonom baru (DOB) Papua.
Agenda pembahasan rapat paripurna DPR RI secara resmi menyetujui tiga provinsi baru Papua menjadi Undang-Undang 3 daerah otonom baru (DOB) Papua. /Tangkapan layar YouTube

MEDIA JABODETABEK - Pembahasaan RUU Provinsi Baru Papua digelar hari ini, Kamis, 30 Juni 2022 dalam rapat paripurna DPR RI ke-26 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Agenda pembahasan rapat paripurna DPR RI secara resmi menyetujui tiga provinsi baru Papua menjadi Undang-Undang 3 daerah otonom baru (DOB) Papua, di antaranya:

1. Provinsi Papua Selatan, terdiri dari kabupaten Merauke, kabupaten Boven Panial, kabupaten Mappi, dan kabupaten Asmat.

Baca Juga: Ini Klarifikasi Jordi Amat Usai Bergabung dengan JDT

2. Provinsi Papua Selatan, terdiri dari kabupaten Nabire, kabupaten Panial, kabupaten Mimika, kabupaten Puncak Jaya, kabupaten Puncak, kabupaten Dogiyai, kabupaten Intan Jaya, dan kabupaten Deian.

3. Provinsi Papua Pegunungan, terdiri dari kabupaten Jayawijaya, kabupaten Pegunungan Bintang, kabupaten Yahukimo, kabupaten Tolikara, kabupaten Mamberamo Tengah, kabupaten Yalimo, kabupaten Lani Jaya, dan kabupaten Nduga.

Pengesahan dari RUU Provinsi Baru Papua ini dipimpin oleh Wakil Ketua pimpinan DPR-RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad. Disetujui oleh seluruh fraksi DPR yang menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi Provinsi Baru Papua.

Baca Juga: Go Internasional, Maxime Bouttier Mantan Prilly Latuconsina Main Bareng dengan Bintang Hollywood

"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Baru Papu, terdiri dari Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?," tanya wakil ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin rapat paripurna DPR-RI, dikutip Mediajabodetabek.com dari live streaming yang diunggah di akun YouTube DPR RI.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x