MEDIA JABODETABEK - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
Selain pembebasan pajak diatas, pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini juga memberikan diskon untuk pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-1.
Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Hari Raya Idul Adha 2022? Libur Apa Tidak? Berikut Ulasan dan Jawabannya
Berikut persyaratan umum untuk bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar.
- STNK asli.
- E-KTP asli.
- SKKP/SKPD terakhir.
Artikel Rekomendasi