Syarat Terbaru Bepergian Menggunakan Moda Transportasi Kereta Api Indonesia, Sudah Tidak Perlu Swab?

- 10 Maret 2022, 13:06 WIB
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta /Antara Foto/Rivan Awal Lingga

3. Bagi penumpang yang tidak bisa mendapatkan vaksin dengan alasan medis maka wajib melampirkan hasil skrining negative rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam dan wajib menyertakan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4. Anak berusia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol Kesehatan.

Baca Juga: Peta Ganjil Genap Wilayah DKI Jakarta Hari Ini 10 Maret 2022, Ganjil Dilarang Melintas

5. Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

6. Penumpang tetap wajib mematuhi protokol Kesehatan seperti

- Menggunakan masker yang benar menutupi hidungm mulut dan dagu

- Menjaga jarak, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

- Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.

- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

Baca Juga: 12 Twibbon Hari Ginjal Sedunia 2022, Bingkai Foto Terbaik Dalam Rangka Peringati World Kidney Day, 11 Maret 2

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah