MEDIA JABODETABEK – Berikut syarat terbaru bagi para pengguna moda transportasi Kereta Api Indonesia per tanggal 9 Maret 2022.
Pada tanggal 8 Maret 2022 Pemerintah Pusat mengeluarkan surat edaran mengenai syarat terbaru menggunakan moda transportasi di Indonesia.
Pada SE Nomor 25 Tahun 2022, pemerintah membuat peraturan tidak ada lagi kewajiban untuk melampirkan hasil negative test PCR dan Swab Antigen pada perjalanan domestic.
Mengacu pada Surat Edaran tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali membuat peraturan terbaru mengenai syarat melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi Kereta Api.
Berikut adalah syarat terbaru dari PT KAI untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan Kereta Api Indonesia.
1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (Booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negative rapid test antigen atau RT-PCR.
Baca Juga: Kapan Peringatan Hari Kartini 2022 ? Berikut Penjelasan dan Sejarah Singkatnya
2. Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil test negative RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Artikel Rekomendasi