Hore ! Aturan Perjalan Dalam Negeri Terbaru Maret 2022, Tidak Perlu Menunjukan Tes Antigen dan PCR

- 7 Maret 2022, 21:27 WIB
syarat pelaku perjalana dalam negeri terbaru Maret 2022
syarat pelaku perjalana dalam negeri terbaru Maret 2022 /pixabay/ Rainer Prang

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, umumkan aturan perjalan domestik terbaru selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali.

Aturan terbaru untuk pelaku perjalan dalam negeri disampaikan oleh Luhut B Pandjaitan, selaku Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, hari ini Senin 7 Maret 2022.

Luhut mengatakan, jiak pelaku perjalanan domestik baik laut, udara dan darat, tidak perlu lagi menunjukan tes antige dan PCR dengan ahsil negatif.

Baca Juga: Ramalan 5 Weton yang Penuh Keberuntungan Dahsyat di Bulan Maret 2022, Siapa Saja?

Namun ada syarat yang harus dipenuh bagi para pelaku pernajalanan, yakni sudah divaksin dosis kedua dan lengkap.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," kata Luhut seperti dikuitp Mediajabodetabek.com dari youtube Sekretariat Presiden, saat konferensi pers secara online hari ini.

Baca Juga: Daftar 10 Buah yang Cocok untuk Melindungi Kadar Gula Darah, Ada Rasberi hingga Persik

Luhut menjelaskan, Salah satunya, pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," lanjut Luhut.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x