Peta Ganjil Genap Wilayah DKI Jakarta Hari Ini 10 Maret 2022, Ganjil Dilarang Melintas

- 10 Maret 2022, 11:41 WIB
Terbaru! Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini
Terbaru! Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini /Twitter/TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah peta 13 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Pada hari ini sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di 13 titik ruas jalan berlaku bagi kendaraan roda 4 atau lebih yang memiliki nomor polisi kendaraan genap.

Hal ini mengacu pada tanggal kalender pada hari ini yaitu 10 Maret 2022 yang merupakan kalender genap.

Baca Juga: 12 Twibbon Hari Ginjal Sedunia 2022, Bingkai Foto Terbaik Dalam Rangka Peringati World Kidney Day, 11 Maret 2

Bagi pengendara yang memiliki plat nomor kendaraan ganjil dilarang untuk melintasi 13 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

Ganjil genap di 13 titik ruas jalan berlaku setiap Senin hingga Jumat pada pagi dan sore hari. Pada hari libur nasional dan Sabtu Minggu gage tidak diberlakukan di 13 titik tersebut.

Pada pagi hari, ganjil genap di 13 titik ruas jalan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Update Jadwal Jam Ganjil Genap Jakarta Hari ini 9 Maret 2022, Awas Kena Tilang

Bagi pengendara roda 4 atau lebih yang melanggar ketentuan ganjil genap di 13 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta akan diberlakukan sanksi berupa penilangan.

Untuk ganjil genap di 3 tempat wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Margasatwa Ragunan belum ada konfirmasi dari pihak terkait apakah kembali berlaku gage atau tidak.

Pada peraturan SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 dan Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 ganjil genap di 3 tempat wisata tersebut ditiadakan.

Baca Juga: Update Terbaru Ganjil Genap Wilayah DKI Jakarta Hari Ini 9 Maret 2022 Hingga Jumat Nanti

Bagi dokter dan tenaga Kesehatan akan diberlakukan pengecualian ganjil genap dengan menunjukkan Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan dan kartu Anggota IDI.

Berikut adalah 13 titik ruas jalan yang menjadi peta ganjil genap wilayah DKI Jakarta yang berlaku pada hari ini 10 Maret 2022.

1. Jalan M.H. Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

Baca Juga: Kapan Peringatan Hari Kartini 2022 ? Berikut Penjelasan dan Sejarah Singkatnya

7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan M.T Haryono

10. Jalan H.R Rasuna Said

11. Jalan D.I Panjaitan

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Operasi Kepolisian Keselamatan Jaya 2022 masih berlaku hingga 14 Maret 2022 nanti. Perhatikan kembali kelengkapan kendaraan agar tidak dikenai sanksi tilang oleh petugas. ***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x