MEDIA JABODETABEK - Liburan saat akhir tahun seperti Natal dan tahun baru yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Biasanya banyak yang memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru untuk mengambil cuti tahunan dan pulang kampung ada piknik bersama keluarga.
Lalu bagaimana dengan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, apa diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota ?
Baca Juga: Syarat Terbaru Bagi yang Akan Liburan Nataru ke Puncak Bogor, Wajib Tes Antigen atau PCR
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen. Pol Mulyatno membuka Rakor lintas sektoral dalam rangka pengamanan hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Kapolda Sulawesi Utara tersebut menyampaikan,
bahwa Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus mengecek kesiapan masing-masing instansi dalam menghadapi situasi jelang, pada saat dan pasca Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Terbaru Bagi yang Akan Liburan ke Puncak Bogor, Wajib Tes Antigen atau PCR
"Ada tiga tugas sekaligus yang kita emban dalam pengamanan kali ini, yaitu mengamankan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, kita juga melakukan pencegahan dan penanggulangan covid 19, serta kita juga mengantisipasi potensi bencana dimana saat ini sedang masuk pada musim hujan," tutur Kapolda.
Artikel Rekomendasi