Catat! Ini Syarat Terbaru Bagi yang Akan Liburan ke Puncak Bogor, Wajib Tes Antigen atau PCR

- 17 Desember 2021, 13:45 WIB
Petugas gabungan Satgas COVID-19 memberhentikan kendaraan wisatawan untuk diperiksa surat tes cepat antigen di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Petugas gabungan Satgas COVID-19 memberhentikan kendaraan wisatawan untuk diperiksa surat tes cepat antigen di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat /Antara/Yulius Satria Wijaya

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang berlaku tanggal 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga memberlakukan sejumlah aturan selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca Juga: Terbaru! 30 Link Twibbon HUT NTB KE-63, Cocok Untuk Diupload di Sosial Media Gratis

Bagi masyarakat yang akan menuju jalur puncak atau ingin liburan ke puncak Bogor harus menunjukkan persyaratan berikut:

1. Wajib menunjukkan surat keterangan tes Antigen dengan hasil negatif 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

2. Wajib menunjukkan bukti telah melaksanakan vaksinasi tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Apa Alasan Muktamar NU Ke-34 Maju Tanggal 22 Desember 2021, Berikut Penjelasan Lengkapnya

3. Akan diberlakukan penerapan Ganjil Genap;
Serta pembatasan jumlah wisatawan yang akan memasuki wilayah puncak.

Persyaratan tersebut akan mulai diberlakukan tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Instagram @humaspolresbogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini