MEDIA JABODETABEK - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang berlaku tanggal 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga memberlakukan sejumlah aturan selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Bagi masyarakat yang akan menuju jalur puncak atau ingin liburan ke puncak Bogor harus menunjukkan persyaratan berikut:
Baca Juga: Hari 17 Desember 2021, apakah Jakarta Masih Ada Ganjil Genap ? Berikut Penjelasannya
1. Wajib menunjukkan surat keterangan tes Antigen dengan hasil negatif 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
2. Wajib menunjukkan bukti telah melaksanakan vaksinasi tahap 1 dan 2.
3. Akan diberlakukan penerapan Ganjil Genap;
Serta pembatasan jumlah wisatawan yang akan memasuki wilayah puncak.
Persyaratan tersebut akan mulai diberlakukan tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Baca Juga: Link Video Viral TikTok 32 Detik Masih Diincar Warganet, Begini Klarifikasi Kienzy Myelin
Artikel Rekomendasi