Syarat Terbaru Bagi yang Akan Liburan Nataru ke Puncak Bogor, Wajib Tes Antigen atau PCR

- 17 Desember 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi jalur Puncak Bogor|Syarat Bagi yang Akan Liburan ke Puncak Bogor, Wajib Tes Antigen atau PCR
Ilustrasi jalur Puncak Bogor|Syarat Bagi yang Akan Liburan ke Puncak Bogor, Wajib Tes Antigen atau PCR /Instagram/@tmcpolresbogor/

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang berlaku tanggal 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga memberlakukan sejumlah aturan selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Bagi masyarakat yang akan menuju jalur puncak atau ingin liburan ke puncak Bogor harus menunjukkan persyaratan berikut:

Baca Juga: Hari 17 Desember 2021, apakah Jakarta Masih Ada Ganjil Genap ? Berikut Penjelasannya

1. Wajib menunjukkan surat keterangan tes Antigen dengan hasil negatif 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

2. Wajib menunjukkan bukti telah melaksanakan vaksinasi tahap 1 dan 2.

3. Akan diberlakukan penerapan Ganjil Genap;
Serta pembatasan jumlah wisatawan yang akan memasuki wilayah puncak.

Persyaratan tersebut akan mulai diberlakukan tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca Juga: Link Video Viral TikTok 32 Detik Masih Diincar Warganet, Begini Klarifikasi Kienzy Myelin

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @humaspolresbogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x