Perpanjang SIM akan dikenakan biaya Rp 80.000 untuk SIM A sedangkan untuk SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut persyaratan perpanjang SIM Keliling online di wilayah Bandung:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP atau Surat Keterangan.
3. Pelayanan SIM Keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM di lakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses ke Satpas atau Polres/Polresta terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses SIM baru.
Artikel Rekomendasi