MEDIA JABODETABEK - Setiap orang yang mengendarai kendaraan bvermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang jika tanggal masa berlakunya akan berkahir.
Saat ini kamu bisa memperpanjang SIM di gerai layanan SIM keliling di setiap kota.
Baca Juga: Simak Aturan Baru dan Jadwal Jam Ganjil Genap Jakarta 16 Desember 2021 di 13 Titik Berikut
Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di Bekasi hari ini Kamis, 16 Desember 2021.
Polres Metro Bekasi Kota masih membuka pelayanan SIM Keliling.
Pelayanan SIM keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis akan diberlakukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: 16 Desember 2021, Polres Tabes Bandung Masih Melayani SIM Keliling, Cek Jadwal dan Lokasi Hari ini
Biaya perpanjang SIM ini sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk memperpanjang SIM A akan dikenakan Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C akan dikenakan sebesar Rp 75.000.
Artikel Rekomendasi