Jadwal SIM keliling Kota Bekasi hari ini Kamis, 16 Desember 2021 akan beroperasi di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jl. KH. Noer Ali No. 177, pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP),
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Proses perpanjang SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis,
5. Membawa Alat Tulis (Bolpoin/Pulpen).
Pelayanan Perpanjangan Polres Metro Bekasi Kota ada 3 Opsi Pilihan, yaitu:
1. Pelayanan SIM Keliling antrian langsung ditempat dan ada batas kuota (antrian sesuai kebijakan mall)
Artikel Rekomendasi