Perhatian, Jalur Kawasan Wisata Anyer Akan Diberlakukan Sistem Ganjil Genap Saat Libur Tahun Baru 2022

- 10 Desember 2021, 05:05 WIB
Petugas Polres Cilegon berjaga di JLS km 14 sembari memasang papan rambu yang menandakan Pantai Wisata Anyer dipenuhi kendaraan dan wisatawan disarankan putar balik, Sabtu 15 Mei 2021
Petugas Polres Cilegon berjaga di JLS km 14 sembari memasang papan rambu yang menandakan Pantai Wisata Anyer dipenuhi kendaraan dan wisatawan disarankan putar balik, Sabtu 15 Mei 2021 /Kabar Banten/Himawan Sutanto/

MEDIA JABODETABEK – Pada hari Sabtu, 11 Desember 2021 mendatang, jalur Pantai Wisata Anyar Cinangka akan diterapkan uji coba sistem ganjil genap oleh Polres Cilegon.

Sistem ganjil genap tersebut akan diberlakukan untuk kendaraan pribadi luar daerah.

Dikutip mediajabodetabek.com dari laman resmi korlantas, AKBP Sigit Haryono selaku Kapolres Kota Cilegon mengatakan bahwa pihak nya akan melakukan uji coba tersebut pada hari Sabtu, 11 Desember 2021 mulai pukul 06.30 WIB hingga Minggu, 12 Desember 2021 mulai pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Kebiri Kimia Adalah ? Berikut Penjelasan dan Cara Kerja Serta Efek Sampingnya

Ia pun meminta masyarakat untuk terus memantau dan memperhatikan pemberlakuan ganjil genap agar tidak diberi sanksi berupa putar balik oleh petugas.

“Ganjil genap akan mulai di uji coba dijalur kawasan wisata Anyer-Cinangka. Oleh karena itu, mohon perhatian untuk seluruh masyarakat agar dapat mengetahui pemberlakuan ganjil genap di kawasan tersebut,” kata AKBP Sigit Haryono.

Namun, ada beberapa kendaraan yang masih dapat melintas di kawasan ganjil genap dengan persyaratan khusus, yakni kendaraan umum non bus, kendaraan dinas, serta kendaraan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Info Terkini Jalur Puncak Bogor, Diwacanakan Akan Tutup Total Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Pembatasan tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah saat liburan Natal dan Tahun Baru mendatang, agar tidak terjadi lonjakan kasus covid-19 dan tetap dapat mengontrol mobilitas masyarakat saat momen tersebut.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah