MEDIA JABODETABEK - Hukuman Kebiri diterapkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Hukuman kebiri adalah proses tindakan hukuman bagi seseorang untuk menghilangkan rasa libido (nafsu birahi atau hasrat dalam merasakan kenikmatan seksual) atau mandul.
Ada dua proses hukuman kebiri, yaitu dengan metode kebiri pembedahan dan kebiri kimia.
Dalam metode kebiri pembedahan, dilakukan dengan cara membedah atau memotong alat kelamin (testis).
Efek yang ditimbulkan dalam metode pengebirian bedah ini bersifat permanen.
Sedangkan dalam proses kebiri kimia, dilakukan dengan cara dalam bentuk penyuntikan secara bertahap berupa pemberian zat atau obat untuk mengurangi hasrat dan fungsi seksual.
Sehingga seseorang akan kehilangan fungsi testisnya. Dalam metode kebiri kimia ini, tidak ada proses pembedahan atau pemotongan seperti pengebirian bedah.
Baca Juga: Leonardo DiCaprio Sebut “Don’t Look Up” Adalah ‘Hadiah Unik’ untuk Memerangi Perubahan Iklim
Artikel Rekomendasi