Sementara ini, jaksa mendakwa pelaku dengan pasal berlapis, yaitu dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga didakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kini, Herry Wiryawan telah diamankan oleh kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat dan diadili oleh pengadilan setempat.
Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung lantas melakukan penelusuran berkaitan dengan isu pelecehan seksual di salah satu lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
MUI Kota Bandung membenarkan adanya kejadian pelecehan seksual pada salah satu lembaga pendidikan dengan memakan korban sebanyak 12 orang anak-anak santriwati.
Dengan adanya peristiwa tersebut, dengan ini Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya;
Artikel Rekomendasi