Pelecehan Seksual Siswi di Kota Bandung: Ini Tanggapan Press Release dari MUI dan Gubernur Jawa Barat

- 9 Desember 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual|Pelecehan Seksual Siswi di Kota Bandung: Ini Tanggapan Press Release dari MUI dan Gubernur Jawa Barat
Ilustrasi pelecehan seksual|Pelecehan Seksual Siswi di Kota Bandung: Ini Tanggapan Press Release dari MUI dan Gubernur Jawa Barat /pixabay.com/Anemone123

2. Perlu pula kami jelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga kami, MUI, ataupun lembaga keagamaan lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung:

3. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejad itu;

4. Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud. Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk ditangani melalui jalur hukum;

Baca Juga: Bocoran Trailer Ikatan Cinta Episode 540 Hari Ini 9 Desember 2021 Full: Irvan Labrak Iqbal, Al Lakukan Ini...

5. Perlu pula menjadi perhatian semua pihak, untuk menjaga ketulusan, kemurnian lembaga pendidikan, dan agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di masa yang akan datang:

6. Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejat itu; stop menyebarluaskan berita buruk ini; dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini;

7. Karena diduga, bahwa perbuatan bejat ini, salah satunya, diinspirasi oleh beragam tayangan di media khususnya media sosial, maka perlu menjadi perhatian seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menayangkan, menyebarluaskan tayangan-tayangan yang tidak sesuai dengan norma sosial maupun agama.

Tulis Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota pada 9 Desember 2021 dalam H HUMAS-MUI Kota Bandung 022-2502149.

Baca Juga: Bagaimana Aturan Hukuman Kebiri Kimia di Indonesia? Berikut Sejarah dan Ulasan Singkatnya

Kemudian, Lembaga pendidikan keagamaan tersebut sudah ditutup.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @ridwankamil MUI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x