3. Hukuman Disiplin Berat
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Larangan ini dibuat sebagai upaya tidak terjadi lonjakan penyebaran COVID-19 selama menjelang hari Natal dan Tahun Baru.***
Artikel Rekomendasi