ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru: Cek Sangsi Bagi yang Melanggar

- 6 Desember 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru
Ilustrasi ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru /Pixabay/OpenClipart-Vectors

MEDIA JABODETABEK - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti akhir tahun dan bepergian ke luar daerah selama periode menjelang hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) melarang ASN mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama Nataru. 

Selain memberlakukan PPKM level 3, Pemerintah juga telah melarang pengambilan jatah cuti (ketidakhadiran sementara atau tertentu) pada akhir tahun bagi ASN, TNI-Polri, hingga pegawai BUMN.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu ABCDEFU dari Gayle yang Viral di TikTok: Your Mom And Your Sister

Larangan ini berdasarkan Surat Keputusan (SE) MENPAN-RB No. 26 Tahun 2021 yang akan mulai berlangsung dari tanggal 24 Desember hingga 4 Januari 2021.

Penerapan larangan ini dilakukan untuk menekan laju mobilitas masyarakat.

Larangan cuti dapat dikecualikan bagi ASN, seperti:

1. Bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek (Work From Office).

Baca Juga: Teaser Harry Potter ‘Return to Hogwarts’ Rilis, Kembalinya Daniel Radcliffe ke Hogwarts

2. Melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

3. Dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Cuti dapat diberikan bagi ASN, PNS atau PPPK apabila Cuti melahirkan, sakit, atau ada alasan penting dan mendesak.

Baca Juga: Bocoran Trailer Ikatan Cinta Episode 535 Hari Ini 6 Desember 2021 Full: Elsa Hilang, Om Irvan Kesal

Bagi ASN, TNI/Polri atau karyawan BUMN yang melanggar, akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

1. Hukuman Disiplin Ringan 

Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman Disiplin Sedang 

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, atau Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Baca Juga: Bacaan Zikir untuk Melemahkan Setan dan Jin Kata Ustaz Eri Abdul Rohim, Insya Allah Dapat Membentengi Diri

3. Hukuman Disiplin Berat

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Larangan ini dibuat sebagai upaya tidak terjadi lonjakan penyebaran COVID-19 selama menjelang hari Natal dan Tahun Baru.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Instagram @kemenkominfo Instagram @tangerangkota


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini