2. Melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
3. Dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Cuti dapat diberikan bagi ASN, PNS atau PPPK apabila Cuti melahirkan, sakit, atau ada alasan penting dan mendesak.
Baca Juga: Bocoran Trailer Ikatan Cinta Episode 535 Hari Ini 6 Desember 2021 Full: Elsa Hilang, Om Irvan Kesal
Bagi ASN, TNI/Polri atau karyawan BUMN yang melanggar, akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Hukuman Disiplin Ringan
Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman Disiplin Sedang
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, atau Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Artikel Rekomendasi