ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru: Cek Sangsi Bagi yang Melanggar

- 6 Desember 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru
Ilustrasi ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru /Pixabay/OpenClipart-Vectors

MEDIA JABODETABEK - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti akhir tahun dan bepergian ke luar daerah selama periode menjelang hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) melarang ASN mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama Nataru. 

Selain memberlakukan PPKM level 3, Pemerintah juga telah melarang pengambilan jatah cuti (ketidakhadiran sementara atau tertentu) pada akhir tahun bagi ASN, TNI-Polri, hingga pegawai BUMN.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu ABCDEFU dari Gayle yang Viral di TikTok: Your Mom And Your Sister

Larangan ini berdasarkan Surat Keputusan (SE) MENPAN-RB No. 26 Tahun 2021 yang akan mulai berlangsung dari tanggal 24 Desember hingga 4 Januari 2021.

Penerapan larangan ini dilakukan untuk menekan laju mobilitas masyarakat.

Larangan cuti dapat dikecualikan bagi ASN, seperti:

1. Bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek (Work From Office).

Baca Juga: Teaser Harry Potter ‘Return to Hogwarts’ Rilis, Kembalinya Daniel Radcliffe ke Hogwarts

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Instagram @kemenkominfo Instagram @tangerangkota


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x