Ini Aturan Baru Kemenhub Terkait Syarat Perjalanan dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19

- 4 November 2021, 09:30 WIB
aturan perjalanan baru
aturan perjalanan baru /pixabay/ Rainer Prang

MEDIA JABODETABEK – Kementerian perhubungan kembali melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan orang dalam negeri pada empat moda transportasi.

Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui surat edaran yaitu SE Kemenhub Nomor 94, 95, 96, serta 97Tahun 2021 yang menyatakan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api pada masa pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 2 November 2021 hingga waktu yang akan ditentukan dikemudian hari.

Baca Juga: Pemerintah Akan Beri Sanksi Tegas terhadap Pelanggar Harga PCR

Sedangkan untuk SE Nomor 96 yang mengatur tentang perjalanan moda transportasi udara, mulai berlaku pada tanggal 3 November 2021 pukul 00.00 WIB.

Dikutip Mediajabodetabek.com dari Facebook official Kementerian Perhubungan RI, adapun penyesuaian persyaratan tersebut adalah:

1. Dalam wilayah Pulau Jawa – Bali : Dari dan Ke daerah serta perjalanan antar kabupaten ataupun antarkota

- Udara: Kartu vaksin dosis lengkap, dan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam. Atau kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Baca Juga: Bus Sekolah Jakarta Kembali Beroperasi, Cek Rute 176 Bus Reguler dan Zonasi

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x