MEDIA JABODETABEK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali terbitkan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada Selasa pagi, 02 November 2021 memimpin rapat tentang penyusunan empat Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan sebagai turunan dari Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.
Keempat Surat Edaran (SE) Kemenhub mengatur tentang penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di masa pandemi Virus Covid 19 ini.
Pada Selasa sore, 02 November 2021, keempat Surat Edaran (SE) ini sudah diterbitkan, menggantikan empat Surat Edaran sebelumnya yaitu Surat Edaran, SE No. 86 (dan perubahannya yaitu SE No.90), SE No. 87 (dan perubahannya SE No. 91), SE No. 88 (perubahannya SE No. 93), dan SE No. 89 (perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sekarang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini ditetapkan dan mulai diberlakukan efektif nya pada Selasa, 02 November 2021, sampai dengan waktu yang akan ditentukan selanjutnya.
Surat Edaran dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lokasi lapangan.
Baca Juga: Kemenhub Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen, Begini Isi Surat Edaran Lengkapnya
Sedangkan untuk transportasi udara, akan dimulai berlakukan pada Rabu, 03 November 2021 Pukul 00.00 WIB, karena untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada para calon penumpang.
Artikel Rekomendasi