Update Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Melalui Darat, Laut dan Udara November 2021

- 3 November 2021, 12:24 WIB
syarat terbaru aturan perjalanan dalam negeri darat, laut dan udara
syarat terbaru aturan perjalanan dalam negeri darat, laut dan udara /facebook/TMC Polda Metro Jaya

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun,

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali,

3. Pelaku Perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit Komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit,

Baca Juga: Gojek Kerja Sama dengan Gogoro untuk Memperkenalkan Kendaraan Listrik Roda Dua

4. Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan.

Pengawasan Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi serta bekerja sama dengan unsur terkait seperti Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan dan memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.

Sedangkan untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan.***

 

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini