Update Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Melalui Darat, Laut dan Udara November 2021

- 3 November 2021, 12:24 WIB
syarat terbaru aturan perjalanan dalam negeri darat, laut dan udara
syarat terbaru aturan perjalanan dalam negeri darat, laut dan udara /facebook/TMC Polda Metro Jaya

Berikut isi Surat Edaran (SE) Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid 19 bagi daerah level 1, 2, dan 3 yaitu:

Baca Juga: Kuota Kemendikbud Bulan November Belum Cair? Cek Jadwal dan Persyaratannya di Sini

1. Dari dan ke daerah serta perjalanan antar Kabupaten atau antarkota di dalam wilayah pulau Jawa dan Pulau Bali dengan mode Transportasi Udara dengan syarat menggunakan kartu vaksin dosis lengkap (1 dan 2) dengan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau kartu vaksin minimal dosis pertama dengan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

2. Dari dan ke daerah serta perjalanan antar Kabupaten atau antarkota di dalam wilayah pulau Jawa dan Pulau Bali dengan mode transportasi Laut, Darat, Penyebrangan, Kereta Api Antar Kota dengan syarat menggunakan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

3. Dari dan ke daerah serta perjalanan antar Kabupaten atau antarkota di luar wilayah pulau Jawa dan Pulau Bali dengan mode Transportasi Udara dengan syarat menggunakan kartu vaksin minimal dosis pertama dengan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif test RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Baca Juga: Kata Dokter Soal Alasan Beri Jeda Sebulan Setelah Dapatkan Vaksinasi Covid-19: Agar...

4. Dari dan ke daerah serta perjalanan antar Kabupaten atau antarkota di luar wilayah pulau Jawa dan Pulau Bali dengan mode transportasi Laut, Darat, Penyebrangan, Kereta Api Antar Kota dengan syarat menggunakan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

5. Dalam satu wilayah atau satu kawasan aglomerasi perkotaan dengan mode Transportasi Darat (kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api), tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Khusus kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan syarat menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x24 jam, 7x24 jam atau 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Dikejar Anak Kecil Sepulang Ceramah, Reaksinya Tak Terduga: Semoga Allah Jadikan

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini