2. Urus ke Dinas Dukcapil
Dukcapil adalah singkatan dari Kependudukan dan Catatan Sipil. Instansi ini merupakan penyelenggara urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang kependudukan. Oleh sebab itu setelah menyiapkan dokumen yang ingin diubah, anda bida datang langsung ke dinas dukcapil setempat.
Baca Juga: Ramalan Jodoh Weton Selasa Kliwon dan Senin Pahing: Jika Menikah Rejeki Melimpah Namun Rawan Godaan
3. Tunggu Maksimal 14 Hari Kerja untuk Jadwal Pengambilan E-KTP Baru
Setelah mengubah data ada identitas diri tersebut, anda dapat menunggu selama sekita 14 hari kerja untuk pengambilan data identitas diri yang baru.
4. Membawa E-KTP Lama
Syarat terakhir ialah membawa kartu identitas diri lama anda agar dapat mengambil E-KTP yang baru. Kartu tersebut dimaksud agar anda bisa menukarnya dengan kartu identitas baru.
Catatan: perubahan data diri pada KTP ini tidak dipungut biaya apapun.***
Artikel Rekomendasi