Buat yang Mau Pergi keluar Kota, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat 5 sampai 18 Oktober 2021

- 7 Oktober 2021, 17:00 WIB
syarat naik pesawata saat ini Oktober 2021
syarat naik pesawata saat ini Oktober 2021 /pixabay/ Rainer Prang

MEDIA JABODETABEK - Berikut syarat terbaru naik pesawat selama PPKM sampai 18 Oktober 2021.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 2-4 sejak tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021.

Kebijakan PPKM di seluruh wilayah ini kembali mengatur tentang syarat aturan perjalanan dalam negeri baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Baca Juga: Info Terbaru Kawasan Ganjil Genap Jakarta Hari ini 5 Oktober 2021 Masih Berlaku

Terutama angkutan umum jarak jauh seperti pesawat, kereta api, kapal laut dan bus wajib menunjukkan kartu vaksin.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi ketentuan (Inmendagri).

Baca Juga: Cek Syarat dan Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021, Simak Ulasanya dan Dapatkan Bantuan Hingga Rp1 Juta

Bagaimana syarat terbaru naik pesawat udara di masa perpanjangan PPKM hingga 18 Oktober besok?

Bagi anda yang berencana menggunakan angkutan pesawat udara, ada baiknya perhatikan syarat terbaru naik pesawat di bulan Oktober ini.

Salah satu syarat naik pesawat saat ini adalah wajib melampirkan hasil negatif PCR, datanya adalah maksimal H-2 sebelum tanggal keberangkatan.

Baca Juga: Biodata dan Fakta Menarik Lay EXO yang Ulang Tahun Hari Ini 7 Oktober

Sedangkan untuk sarana transportasi milik pribadi seperti mobil dan roda dua wajib melampirkan hasil negatif antigen, data yang dikeluarkan maksimal H-1 sebelum keberangkatan.

Sementara untuk sarana transportasi umum lainnya seperti kereta api, bus, dan kapal laut wajib melampirkan hasil negatif antigen dan dikeluarkan H-1 sebelum keberangkatan.

Perlu diketahui persyaratan ketat tersebut hanya diberlakukan untuk perjalanan domestik masuk ke wilayah Jawa Bali dan keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Lagi Viral Terjemahan dan Lirik Lagu Emo Boy dari Ayesha Erotica, Hey Hey Hey Emo Boy Come On

Sementara untuk perjalanan dalam wilayah aglomerasi dalam Jawa Bali tidak berlaku, contoh misalnya wilayah Jabodetabek.

Itu artinya perjalanan melalui pesawat dalam wilayah aglomerasi Jawa Bali, misal antar kota dan kabupaten di dalam Jawa Bali cukup melampirkan hasil negatif antigen, hasil yang dikeluarkan H-1 sebelum keberangkatan.

Ditambahkan lagi, syarat untuk naik pesawat udara ini harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Jika belum maka wajib melampirkan hasil negatif PCR yang datanya dikeluarkan maksimal H-2 sebelum keberangkatan.***

 

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini