Seperti yang diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Pasal 281 mengatur aturan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM.
Itu tadi informasi tentang layanan SIM keliling Polrestabes Makassar pada Selasa, 21 September 2021.***
Artikel Rekomendasi