Pemerintah Berikan Bantuan Rp1,2 Juta untuk PKL dan Warung Pinggir Jalan, Berikut Syarat Bisa Mendapatkannya

- 18 September 2021, 10:57 WIB
ILUSTRASI: Bantuan PKL Rp1,2 juta sudah mulai cair.
ILUSTRASI: Bantuan PKL Rp1,2 juta sudah mulai cair. /ANTARA FOTO/ Wahdi Septiawan

MEDIA JABODETABEK - Aturan pembatasan kegiatan sosial ekonomi akibat pandemi COVID-19 di Indonesia telah berimbas dan menyasar ke seluruh kelompok masyarakat, salah satunya sektor usaha mikro.

Pemerintah, hingga kini terus memberi dukungan kepada sektor usaha informal seperti PKL (pedagang kaki lima) hingga warung pinggir jalan, di mana keduanya memang sektor yang paling terdampak sejak pandemi melanda tanah air.

Mengutip dari laman indonesia.go.id Sabtu, 18 September 2021, pemerintah pada bulan ini meluncurkan program bantuan tunai yang ditujukan untuk pedagang kaki lima dan warung.

Baca Juga: Penjelasan Dokter Ahli Tentang Efek Samping Minum Air Kelapa Setelah Divaksin: Sebaiknya Dihentikan

Bantuan tersebut secara spesifik menyasar kabupaten/kota yang terkena PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4.

Bantuan tersebut akan diterima oleh para PKL dan warung yang belum pernah mendapatkan bantuan melalui skema BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro).

Baca Juga: Kalender Jawa Bulan September 2021 Lengkap Dengan Weton atau Hari Pasaran

Bantuan untuk sektor usaha mikro dengan dana total Rp1,2 triliun ini akan disalurkan kepada 1 juta pelaku usaha mikro dengan rincian Rp1,2 juta untuk masing-masing pelaku usaha.

Data yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan ini berupa jenis usaha, lokasi usaha, NIK para pelaku usaha mikro.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x