MEDIA JABODETABEK - Kabar terbaru kasus korupsi alias rampok uang rakyat, kini dialami oleh mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Alex Noerdin kini ditahan oleh kejaksaan Agung Republik Indonesia. Di mana dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka rampok uang rakyat dalam kasus pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
Leonard Ebwn Ezer sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan bahwa Alex Noerdin ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Miliki Rp10 Miliar dan Tak Punya Hutang, Bupati Probolinggo Ditangkap KPK Diduga Rampok Uang Rakyat
Baca Juga: Catat, Ini Waktu yang Terbaik Minum Air Kelapa untuk Kesehatan
"Oleh karena itu untuk mempercepat penyidikan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Eben dalam keterangannya, dikutip dari Pikiran-Rakyat pada Kamis, 16 September 2021.
Bukan hanya Alex Noerdin yang terlibat dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Gas berinisial MM sebagai tersangka.
Mereka sama-sama langsung dilakukan penahanan oleh Kejagung selama 20 hari ke depan. Di mana MM akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI.
Sebelumnya pada kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu CISS selaku direktur PT. Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan periode 2008, dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa yang berinisial AYH.
Artikel Rekomendasi