PPKM Diperpanjang, Ini Update Jadwal SIM Keliling di Makassar 21 September 2021

- 21 September 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi SIM keliling
Ilustrasi SIM keliling /Twitter tmcpoldametro/

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober mendatang.

Namun, bagi masyarakat Makassar yang ingin melakukan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menggunakan layanan SIM keliling.

Layanan SIM keliling Makassar diselenggarakan oleh Polrestabes Makassar yang beroperasi secara terbatas.

Penggunaan layanan prosedur kesehatan mengharuskan masyarakat memakai masker dan menjaga jarak fisik pada saat perpanjang SIM.

Baca Juga: Cara Supaya Tidak Kena Tilang Selama Ada Operasi Patuh Jaya 2021

Baca Juga: Info Ganjil genap Jakarta Masih Berlaku Selama PPKM Level 3 dan 2, Melanggar Denda Tilang Rp500 Ribu

Dikutip dari akun Instagram @satpas.restabes.makassar, waktu pelayanan SIM keliling hari ini, Selasa, 21 September 2021 dimulai pukul 08:00 hingga 15:00 WITA.

Layanan SIM keliling Polrestabes Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis, maka berlaku penerbitan SIM baru.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Makassar pada Selasa, 21 September 2021:

1. Kanre Ronk Karebosi

2. Jalan Gatot Subroto

3. Ruko Harapan Baru (Perintis Kemerdekaan)

Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Lama Tidak Ada Razia, Mulai Hari ini Senin 20 September 2021 Ada Operasi Patuh Jaya

Baca Juga: Penjelasan Ahli Tentang Kental Manis yang Tak Boleh Diseduh Layaknya Susu: Sebabkan Kerusakan Organ!

Ketentuan atau syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. SIM lama dan salinan SIM asli

3. Surat keterangan sehat

Seperti yang diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Pasal 281 mengatur aturan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM.

Itu tadi informasi tentang layanan SIM keliling Polrestabes Makassar pada Selasa, 21 September 2021.***

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini