MEDIA JABODETABEK - Sistem ganjil genap di Jakarta masih tetap berlaku selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan 2 berlangsung.
Pemerintah secara resmi mengumumkan PPKM diperpajangan sejak 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Untuk lokasi yang terkena aturan ganjil genap masih tetap sama yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said.
Waktu pelaksanaan juga masih sama dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB, Polisi telah memasang rambu pemberitahuan ganjil genap di setiap pintu masuk jalan tersebut.
"Ganjil genap masih kita berlakukan ya, lokasinya titiknya masih sama," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa 21 September 2021.
Baca Juga: Info Ganjil Genap Jakarta Besok Minggu 19 September 2021, Simak Jadwal Waktu dan Titiknya
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bagi pengendara yang melanggar kawasan ganjil genap akan titilang.
Denda tilang maksimal yang diberikan kepada pelanggar ganjil genap sebesar Rp500 ribu sesuai dengan pasal 287 ayat 1.
Artikel Rekomendasi