Adapun bunyi pasal tersebut adalah, Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.***
Adapun bunyi pasal tersebut adalah, Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.***
Editor: Ricky Setiawan
Artikel Rekomendasi