Info Ganjil genap Jakarta Masih Berlaku Selama PPKM Level 3 dan 2, Melanggar Denda Tilang Rp500 Ribu

- 21 September 2021, 08:45 WIB
ganjil genap jakarta masih lanjut sampai 20 september 2021
ganjil genap jakarta masih lanjut sampai 20 september 2021 /facebook/TMC Polda Metro Jaya

Adapun bunyi pasal tersebut adalah, Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.***

 

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x