MEDIA JABODETABEK - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober mendatang.
Namun, bagi masyarakat Makassar yang ingin melakukan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menggunakan layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling Makassar diselenggarakan oleh Polrestabes Makassar yang beroperasi secara terbatas.
Penggunaan layanan prosedur kesehatan mengharuskan masyarakat memakai masker dan menjaga jarak fisik pada saat perpanjang SIM.
Baca Juga: Cara Supaya Tidak Kena Tilang Selama Ada Operasi Patuh Jaya 2021
Baca Juga: Info Ganjil genap Jakarta Masih Berlaku Selama PPKM Level 3 dan 2, Melanggar Denda Tilang Rp500 Ribu
Dikutip dari akun Instagram @satpas.restabes.makassar, waktu pelayanan SIM keliling hari ini, Selasa, 21 September 2021 dimulai pukul 08:00 hingga 15:00 WITA.
Layanan SIM keliling Polrestabes Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis, maka berlaku penerbitan SIM baru.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Makassar pada Selasa, 21 September 2021:
Artikel Rekomendasi