MEDIA JABODETABEK - Polrestabes Makassar kembali membuka pelayanan SIM keliling di wilayah Makassar.
Bagi warga Makassar yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gunakan layanan tersebut.
Jadi, tidak perlu datang ke kantor Satpas, masyarakat hanya perlu mendatangi lokasi gerai SIM keliling terdekat.
Di Makassar, Polrestabes Makassar akan membuka layanan SIM keliling di tengah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan tetap menggunakan standar protokol kesehatan yang berlaku.
Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Satpas, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Senin 13 September 2021
Jika ingin pergi ke lokasi SIM keliling, maka tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Salah satunya seperti menggunakan masker serta tetap menjaga jarak fisik.
Dalam pelayanan, masyarakat hanya bisa mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Termasuk juga tidak melewati batas akhir masa berlaku SIM.
Tak lupa, jika ingin memperpanjang SIM harus membawa persyaratan. Berkas yang diperlukan adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP, dan surat keterangan sehat.
Untuk hari Senin, 13 September 2021, layanan SIM keliling Makassar berada di tiga lokasi berikut.
Artikel Rekomendasi