MEDIA JABODETABEK - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlakuknya akan segera berakhir.
Jika terlambat memperpanjang masa berlakunya maka pemilik SIM harus membuat dengan mengikuti tes seperti semula.
Baca Juga: SIM Keliling Jumat 3 September 2021 di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara
Untuk memperpanjang SIM saat ini sangat mudah, bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang diadakan oleh Polda setempat.
Sepeti di Makassar Sulawesi Selatan, hari ini Jumat 3 September 2021, Polrestabes Makassar memberikan palayanan SIM keliling.
Ada tiga lokasi yang tersebar di wilayah Makassar yang menyediakan layanan SIM Keliling sebagai fasilitas untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berikut lokasi SIM Keliling di Makassar pada Jumat, 3 September 2021:
Artikel Rekomendasi