MEDIA JABODETABEK - Bagi warga Makassar, Sulawesi Selatan, yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menggunakan layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar.
Karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19, layanan SIM Keliling ini menggunakan prosedur kesehatan yaitu wajib menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.
Waktu pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WITA.
Baca Juga: Kalender Jawa Bulan September 2021 Lengkap Dengan Weton atau Hari Pasaran
Layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C dan dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis, maka berlaku penerbitan SIM baru.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, layanan SIM Keliling hari ini, 6 September 2021, akan tersedia di tiga lokasi berikut:
Baca Juga: Selama PPKM Masih Berlangsung, Ganjil Genap di Jakarta 6 September 2021 Belum Berakhir
1. Depan Terminal Daya
2. Abd. Kadir (SPBU)
Artikel Rekomendasi