3. Kanre Ronk (Karebosi)
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan September dan Update Terbaru Jadwal Libur Nasional Tahun 2021
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama
3. Bukti cek kesehatan
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Makassar pada Senin, 6 September 2021.**
Artikel Rekomendasi