MEDIA JABODETABEK - Perlu diingat, hari ini Senin 6 September 2021 ganjil genap di Jakarta masih berlaku.
Sebelum PPKM berakhir, beijakan penerapan Gage masih berlanjut.
Adapun wilayah yang diberlakukan ganjil genap Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said.
Baca Juga: Hore Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair Tanggal 11 Sampai 15 September 2021, Simak Syaratnya
Pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI berlaku sejak Jumat sampai hari ini, mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Sejak Sabtu 4 September 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang bagi yang melanggar kawasan pembatan kendaraan.
Adapun denda maksimal yang akan diberikan kepada pelanggar wilayah ganjil genap di Jakarta sebesar Rp500 ribu.
Dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, kombes Sambodo Purnomo Yogo penerapan tilang untuk yang melanggar ketentuan daerah ganjil genap di Jakarta berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel Rekomendasi