MEDIA JABODETABEK - Bagi warga Makassar, Sulawesi Selatan, yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menggunakan layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar.
Karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19, layanan SIM Keliling ini menggunakan prosedur kesehatan yaitu wajib menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.
Waktu pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WITA.
Baca Juga: Kalender Jawa Bulan September 2021 Lengkap Dengan Weton atau Hari Pasaran
Layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C dan dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis, maka berlaku penerbitan SIM baru.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, layanan SIM Keliling hari ini, 6 September 2021, akan tersedia di tiga lokasi berikut:
Baca Juga: Selama PPKM Masih Berlangsung, Ganjil Genap di Jakarta 6 September 2021 Belum Berakhir
1. Depan Terminal Daya
2. Abd. Kadir (SPBU)
3. Kanre Ronk (Karebosi)
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan September dan Update Terbaru Jadwal Libur Nasional Tahun 2021
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama
3. Bukti cek kesehatan
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Makassar pada Senin, 6 September 2021.**
Artikel Rekomendasi