Tak lupa, pada di lokasi gerai SIM, masyarakat harus menggunakan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 digunakan untuk pembaruan SIM C.
Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C di Gerai SIM Keliling Gowa adalah KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat hasil tes psikologi.
Demikian informasi layanan SIM Keliling yang disediakan Polres Gowa pada Jumat, 27 Agustus 2021.***
Artikel Rekomendasi